Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pimpinan Komisi X Minta Guru Tak Resah: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027

Pemerintah dan DPR RI menyetujukan kebijakan baru terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Angka kunci: pengangkatan ini dilakukan melalui seleksi CPNS, dan guru PPPK penuh waktu yang lolos nantinya dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keputusan ini sebagai jawaban atas persoalan status guru yang selama ini menjadi perhatian DPR. Ia juga menegaskan bahwa proses transisi status kepegawaian guru ini ditargetkan dimulai pada awal 2027, dengan pembiayaan melalui APBN dan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait