Alung Ramadhan Si Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi Diah SH memuntut M Alung Ramadhan (32) dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran gelad narkotika sabu seberat 58 kg. Terdakwa diduga menjadi kurir jaringan internasional dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 58.211,77 gram disita selama persidangan. Selain narkotika, juga disita telepon genggam, koper, dan dua kendaraan roda empat. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I sesuai dakwaan.
Bagikan
Berita terkait
Polda Kaltim Buru Warga Malaysia Pemasok Utama Narkotika Jaringan Internasional
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 01.00
Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pengedar Ganja di Pemogan
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 18.28
Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.41
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 03.00