Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Alung Ramadhan Si Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi Diah SH memuntut M Alung Ramadhan (32) dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran gelad narkotika sabu seberat 58 kg. Terdakwa diduga menjadi kurir jaringan internasional dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 58.211,77 gram disita selama persidangan. Selain narkotika, juga disita telepon genggam, koper, dan dua kendaraan roda empat. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I sesuai dakwaan.

Berita terkait