Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi

Mahasiswi S (21) meninggal dunia setelah dipaksa mengonsumsi ekstasi dua kali oleh tersangka ID di karaoke PIK 2, Cengkareng. Korban ditemukan tak bernyawa empat jam setelah ditinggalkan sendiri di hotel. Hasil forensik memperlihatkan amfetamin dan metamfetamin. Polisi menetapkan ID sebagai tersangka utama dan menghukumnya dengan pasal 116 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kuasa hukum keluarga, Alvin Febryan, mengapresiasi penyelidikan cepat kepolisian dan meminta hukuman berat untuk pelaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait