Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahasiswi S (21) meninggal dunia setelah dipaksa mengonsumsi ekstasi dua kali oleh tersangka ID di karaoke PIK 2, Cengkareng. Korban ditemukan tak bernyawa empat jam setelah ditinggalkan sendiri di hotel. Hasil forensik memperlihatkan amfetamin dan metamfetamin. Polisi menetapkan ID sebagai tersangka utama dan menghukumnya dengan pasal 116 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kuasa hukum keluarga, Alvin Febryan, mengapresiasi penyelidikan cepat kepolisian dan meminta hukuman berat untuk pelaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.06
Polisi Sita 19 Butir Riklona di Kasus Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba
Detik.com · 11 September 2026 pukul 09.42
Kronologi Mahasiswi Tewas Usai Dicekoki Narkoba, Ditinggal saat Sekarat
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 09.40
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 03.00
Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke
Berita terkait
Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di PIK 2, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.31
Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ridwan Rampok Sadis Sopir Taksi Online
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.03
Penyebab Kematian Bambang Pejompongan Belum Diketahui
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.29
Febrie Adriansyah Minta Tunggu Informasi Resmi Polisi soal Meninggalnya Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.49