Amran Kasih Peringatan Keras: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengingatkan bahwa setiap pabrik gula yang mengimpor bahan baku wajib memiliki kebun tebu sendiri di Indonesia. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian dan diperkuat dengan Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014, yang mewajibkan pabrik membangun kebun dalam tiga tahun setelah beroperasi, dengan minimal 20% kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri.
Penerapan aturan ini selama ini longgar. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu yang patuh memiliki kebun tebu sejak 2014, sementara sisanya diduga tidak memiliki kebun sama sekali. Permentan 2013 dan UU 2014 ditujukan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pasokan berkelanjutan.
Kini, pemerintah menegaskan kembali kewajiban ini untuk semua perusahaan swasta dan importir guna memperkuat produksi gula nasional dan mencapai swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada lagi toleransi bagi pabrik yang hanya bergantung pada impor tanpa berkontribusi pada kebun tebu dalam negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.35
Jalankan Instruksi Prabowo, Mentan Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu
Berita terkait
145 Aturan Penyaluran Dihapus, Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 11.35
Kewajiban Kebun Tebu bagi Pabrik Gula Rafinasi Sulit Direalisasikan
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 15.34
Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 15.00
Ketua Komisi XII DPR Apresiasi Pemanfaatan FABA PLN di Bangka
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 12.52