Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Amran Kasih Peringatan Keras: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengingatkan bahwa setiap pabrik gula yang mengimpor bahan baku wajib memiliki kebun tebu sendiri di Indonesia. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian dan diperkuat dengan Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014, yang mewajibkan pabrik membangun kebun dalam tiga tahun setelah beroperasi, dengan minimal 20% kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri.

Penerapan aturan ini selama ini longgar. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu yang patuh memiliki kebun tebu sejak 2014, sementara sisanya diduga tidak memiliki kebun sama sekali. Permentan 2013 dan UU 2014 ditujukan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pasokan berkelanjutan.

Kini, pemerintah menegaskan kembali kewajiban ini untuk semua perusahaan swasta dan importir guna memperkuat produksi gula nasional dan mencapai swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada lagi toleransi bagi pabrik yang hanya bergantung pada impor tanpa berkontribusi pada kebun tebu dalam negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait