Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kewajiban Kebun Tebu bagi Pabrik Gula Rafinasi Sulit Direalisasikan

Rencana pemerintah mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri menghadapi tantangan besar, terutama ketersediaan lahan dan logistik. Sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia beroperasi tanpa integrasi dengan perkebunan tebu, karena selama ini bergantung pada gula mentah impor dan berlokasi di sekitar pelabuhan untuk memudahkan distribusi bahan baku.

Pengamat Pertanian dari AEPI, Khudori, menjelaskan bahwa menyediakan lahan seluas 8.000 hingga 10.000 hektare di dekat pabrik sangat sulit, apalagi jika lahan jauh dari pabrik, logistik akan menjadi masalah baru. Kewajiban integrasi industri gula dengan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014, namun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui penjelasan pasal, sehingga kebijakan baru ini sulit diterapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait