Kewajiban Kebun Tebu bagi Pabrik Gula Rafinasi Sulit Direalisasikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rencana pemerintah mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri menghadapi tantangan besar, terutama ketersediaan lahan dan logistik. Sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia beroperasi tanpa integrasi dengan perkebunan tebu, karena selama ini bergantung pada gula mentah impor dan berlokasi di sekitar pelabuhan untuk memudahkan distribusi bahan baku.
Pengamat Pertanian dari AEPI, Khudori, menjelaskan bahwa menyediakan lahan seluas 8.000 hingga 10.000 hektare di dekat pabrik sangat sulit, apalagi jika lahan jauh dari pabrik, logistik akan menjadi masalah baru. Kewajiban integrasi industri gula dengan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014, namun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui penjelasan pasal, sehingga kebijakan baru ini sulit diterapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 11.25
RI Mau Swasembada Gula, Balik Jadi Raksasa Dunia Mimpi atau Tidak?
Berita terkait
Kebijakan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun, Pengamat Sebut Tidak Logis
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.46
Amran Kasih Peringatan Keras: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 14.15
145 Aturan Penyaluran Dihapus, Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 11.35
'Prabowo Tidak Berhenti pada Retorika, Dia Ada Keberanian Mengambil Keputusan'
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 03.00