Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jalankan Instruksi Prabowo, Mentan Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kewajiban bagi pabrik gula untuk memiliki kebun tebu sendiri guna memperkuat produksi gula nasional dan mendukung swasembada pangan. Aturan ini bukan baru, melainkan penegasan kembali norma yang sudah ada sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian dan diperkuat dengan UU Perkebunan pada 2014.

Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014, setiap unit pengolahan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi. Namun, aturan ini selama ini longgar dalam penerapannya. Dari 11 perusahaan gula rafinasi, hanya satu yang patuh memiliki kebun tebu sejak 2014, sementara sisanya diduga tidak memilikinya sama sekali.

Akibatnya, gula rafinasi impor membanjiri pasar dalam negeri, menyebabkan kerugian bagi PT Perkebunan Nusantara sekitar Rp600 miliar karena produksi gula lokal tertekan oleh rembesan gula impor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait