Jalankan Instruksi Prabowo, Mentan Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kewajiban bagi pabrik gula untuk memiliki kebun tebu sendiri guna memperkuat produksi gula nasional dan mendukung swasembada pangan. Aturan ini bukan baru, melainkan penegasan kembali norma yang sudah ada sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian dan diperkuat dengan UU Perkebunan pada 2014.
Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014, setiap unit pengolahan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi. Namun, aturan ini selama ini longgar dalam penerapannya. Dari 11 perusahaan gula rafinasi, hanya satu yang patuh memiliki kebun tebu sejak 2014, sementara sisanya diduga tidak memilikinya sama sekali.
Akibatnya, gula rafinasi impor membanjiri pasar dalam negeri, menyebabkan kerugian bagi PT Perkebunan Nusantara sekitar Rp600 miliar karena produksi gula lokal tertekan oleh rembesan gula impor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 20.20
Mentan Wajibkan Pabrik dan Importir Gula Rafinasi Punya Kebun Tebu Sendiri
ANTARA News · 29 Juli 2026 pukul 17.49
Mentan tegaskan pabrik gula wajib miliki kebun tebu demi swasembada
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 16.15
Data Terbaru: Total Koperasi Desa Merah Putih 83.382, Transaksi Rp 157,9 Miliar
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.24
Daftar Komjen Polri Pensiun Tahun Ini: Ada Karyoto dan Fadil Imran
Berita terkait
Swasembada Pangan, Zulhas Berhasil Pangkas 145 Aturan soal Pupuk Subsidi
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.33
Prabowo Sebut Perda Bakar Lahan 'Menipu', Hak Istimewa Presiden Dicolek
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 13.30
Petani Dorong Pembaruan Aturan Produk Hilirisasi Sawit karena Regulasi Tertinggal Inovasi
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.01
Regenerasi Petani Jadi Sorotan, UIN Jakarta Tekankan 5 Pilar Ekosistem Pertanian
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.00