Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik, ASN Boleh WFH Sampai Kapan?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah terdampak abu vulkanik erupsi Anak Krakatau. Kebijaran ini tidak memiliki rentang waktu tertentu, melainkan disesuaikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di setiap daerah. Aturan ini didasarkan pada Perpres No. 21/2023 dan Permen PANRB No. 4/2025. PPK dapat menetapkan penerapan kerja dari rumah (WFH) dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, karakteristik pekerjaan, dan kebutuhan pelayanan publik, sambil menekankan keselamatan dan kesehatan pegawai. Gunung Anak Krakatau erupsi pada Minggu malam (6/9/2026) pukul 20.23 WIB. Erupsi tercatat dengan amplitudo maksimal 58 mm dan durasi sekitar 44 detik. Kolom abu tidak teramati secara signifikan. Gunung Anak Krakatau saat ini berada pada Status Level III (Siaga).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait