Anak Peserta Pekerja Penerima Upah Masih Ditanggung JKN, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anak peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditanggung hingga usia 21 tahun. Masa penjaminan dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan anak berusia 18-25 tahun yang masih kuliah, peserta harus menyediakan surat keterangan aktif kuliah, foto KK, dan bukti pembayaran SPP melalui layanan PANDAWA WhatsApp 08118165165. Data kependudukan seperti NIK dan nama harus sesuai. Anak yang tidak memenuhi syarat dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dengan membayar iuran bulanan. BPJS Kesehatan menekankan mengecek status kepesertaan secara rutin melalui aplikasi mobile JKN, PANDAWA, atau Care Center 165.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
Begini Syarat Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.35
Purbaya Ungkap Anggaran Perlinsos Naik 10%, Tembus Rp 550 T
Berita terkait
10 Murid SDN di Medan Diduga Dipukul Guru karena Tak Kerjakan PR
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 17.52
Pria Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Gegara Sodomi Bocah
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 21.15
Disdik Jakarta Ajak Guru Mengajar dengan Cinta, Ciptakan Sekolah Aman dan Menyenangkan
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 19.37
Warga Biak Tertolong BPJS Kesehatan untuk Perawatan Anak di Rumah Sakit
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.21