Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Anak Peserta Pekerja Penerima Upah Masih Ditanggung JKN, Ini Syaratnya

Anak peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditanggung hingga usia 21 tahun. Masa penjaminan dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan anak berusia 18-25 tahun yang masih kuliah, peserta harus menyediakan surat keterangan aktif kuliah, foto KK, dan bukti pembayaran SPP melalui layanan PANDAWA WhatsApp 08118165165. Data kependudukan seperti NIK dan nama harus sesuai. Anak yang tidak memenuhi syarat dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dengan membayar iuran bulanan. BPJS Kesehatan menekankan mengecek status kepesertaan secara rutin melalui aplikasi mobile JKN, PANDAWA, atau Care Center 165.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait