Anak Tengah Tewaskan Sekeluarga di Jakut Dituntut 15 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan tiga anggota keluarganya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar. Peristiwa terjadi pada 2 Januari 2026, di mana korban yang tewas adalah ibu kandung terdakwa Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara kerap berselisih dengan ibu dan kakak perempuannya karena pulang malam dan penghasilan kerja yang digunakan untuk memodifikasi motor. Terdakwa juga kesal kepada adiknya yang sering bermain handphone. Hal-hal tersebut memicu rencana pembunuhan yang dipersiapkan sejak 31 Desember 2025.
Terdakwa merebus teh dicampur kapur barus hingga mengeluarkan uap yang membuat korban pingsan. Setelah para korban tidak sadarkan diri, terdakwa memasukkan paksa larutan teh yang telah dicampur racun tikus ke mulut mereka. Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa juga membakar kembang api ke tubuhnya sendiri agar terlihat seperti korban. Ketiga mayat ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada pagi 2 Januari 2026.
Bagikan
Berita terkait
Suara Kemerdekaan "Tong Sampah": Rp 5 Ribu untuk Makan Hari Ini dan Sekolah Anak
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.01
'Bos gendut' Ditangkap di Kampung Bahari, Sahroni: Tangkap Bandar Besar Lain
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.46
Diduga Tilep Kas Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 22.15
Eks Ketua RW Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Kas Rp 11 Miliar
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.54