Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Anak Tengah Tewaskan Sekeluarga di Jakut Dituntut 15 Tahun Penjara

Kejaksaan menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan tiga anggota keluarganya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar. Peristiwa terjadi pada 2 Januari 2026, di mana korban yang tewas adalah ibu kandung terdakwa Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara kerap berselisih dengan ibu dan kakak perempuannya karena pulang malam dan penghasilan kerja yang digunakan untuk memodifikasi motor. Terdakwa juga kesal kepada adiknya yang sering bermain handphone. Hal-hal tersebut memicu rencana pembunuhan yang dipersiapkan sejak 31 Desember 2025.

Terdakwa merebus teh dicampur kapur barus hingga mengeluarkan uap yang membuat korban pingsan. Setelah para korban tidak sadarkan diri, terdakwa memasukkan paksa larutan teh yang telah dicampur racun tikus ke mulut mereka. Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa juga membakar kembang api ke tubuhnya sendiri agar terlihat seperti korban. Ketiga mayat ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada pagi 2 Januari 2026.

Berita terkait