Anak Tengah Tewaskan Sekeluarga di Jakut Dituntut 15 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan tiga anggota keluarganya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar. Peristiwa terjadi pada 2 Januari 2026, di mana korban yang tewas adalah ibu kandung terdakwa Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Berdasarkan keterangan jaksa, terdakwa yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara kerap berselisih dengan ibu dan kakak perempuannya karena pulang malam dan penghasilan kerja yang digunakan untuk memodifikasi motor. Terdakwa juga kesal kepada adiknya yang sering bermain handphone. Hal-hal tersebut memicu rencana pembunuhan yang dipersiapkan sejak 31 Desember 2025.
Terdakwa merebus teh dicampur kapur barus hingga mengeluarkan uap yang membuat korban pingsan. Setelah para korban tidak sadarkan diri, terdakwa memasukkan paksa larutan teh yang telah dicampur racun tikus ke mulut mereka. Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa juga membakar kembang api ke tubuhnya sendiri agar terlihat seperti korban. Ketiga mayat ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada pagi 2 Januari 2026.
Bagikan
Berita terkait
Irlandia Bikin Daftar Publik Pelaku KDRT, Nama Bisa Dicek Calon Pasangan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 13.56
Kebakaran di Ancol Hanguskan 20 Rumah Pagi Ini
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 12.08
Sadis! Suami di Jambi Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Tewas
Detik.com · 26 September 2026 pukul 04.48
Bawa Pil Ekstasi, Pria 23 Tahun Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.00