Bawa Pil Ekstasi, Pria 23 Tahun Ditangkap di Jakarta Utara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berusia 23 tahun, yang diidentitasnya digambarkan dengan inisial RH, ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di Jakarta Utara setelah diketahui membawa pil ekstasi. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 19 September, ketika RH sedang melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok. Menurut keterangan Kanit Reskrim AKP Handam Samudro, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengawasan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas awalnya mendapatkan informasi bahwa seseorang mencurigakan sedang mengedarkan narkotika, lalu melakukan surveillance sebelum berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan yang mengungkapkan adanya pil ekstasi. Pelaku dihindar bahwa pil tersebut akan dikonsumsi dan tersebar di lingkungan sekitarnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 23.10
Polisi Tangkap Buronan Pelaku Pembunuhan Pria di Bantul
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 21.22
Transaksi Tembakau Sintetis di Jaksel Terungkap, 2 Pria Diringkus
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.12
Anak Pembunuh Ayah Kandung di Bogor Ditangkap Saat Hendak Kabur
Detik.com · 25 September 2026 pukul 10.29
Polisi Ringkus 2 Pria Lagi Transaksi Nakoba di Jaksel, Sita 102 Gram Sinte
Berita terkait
2 Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 15.00
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap di Jakarta Utara
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 12.00
Edarkan Sabu-Sabu, Suami Istri di Jakarta Timur Ditangkap Polisi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.00
Polisi Tangkap 2 Pria Bersenjata Terduga Terlibat Kasus Narkoba
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.42