Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bawa Pil Ekstasi, Pria 23 Tahun Ditangkap di Jakarta Utara

Seorang pria berusia 23 tahun, yang diidentitasnya digambarkan dengan inisial RH, ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di Jakarta Utara setelah diketahui membawa pil ekstasi. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 19 September, ketika RH sedang melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok. Menurut keterangan Kanit Reskrim AKP Handam Samudro, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengawasan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas awalnya mendapatkan informasi bahwa seseorang mencurigakan sedang mengedarkan narkotika, lalu melakukan surveillance sebelum berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan yang mengungkapkan adanya pil ekstasi. Pelaku dihindar bahwa pil tersebut akan dikonsumsi dan tersebar di lingkungan sekitarnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait