Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Ancaman Siber Meningkat, DPR Diminta Segera Sahkan RUU KKS untuk Beri Kepastian Hukum

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang dihadiri oleh perwakilan DPR RI, akademisi, dan pakar keamanan siber di Jakarta pada Kamis (3/9). APJII menekankan bahwa regulasi yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri Internet Service Provider (ISP) dan menetapkan standar keamanan yang seragam.

Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak ke alamat IP berbahaya sejak 13 Juni, dengan 68 juta event serangan siber terdeteksi dalam tiga hari terakhir. Ancaman siber yang terus meningkat menjadikan pengesahan RUU KKS semakin mendesak.

APJII juga mengusulkan pembentukan portal pelaporan insiden siber terpadu agar ISP tidak perlu melaporkan kejadian yang sama kepada banyak lembaga. Selain itu, APJII meminta agar masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan, terutama untuk ISP kecil dan menengah, serta adanya program peningkatan kapasitas berupa pelatihan dan insentif audit keamanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait