Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Serangan Siber Capai 246,4 Juta, RUU Ketahanan Siber Didesak Segera Disahkan

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggelar FGD Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Jakarta pada Kamis (3/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, APJII mendesak agar RUU KKS segera disahkan sebagai payung hukum untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak ke alamat IP berbahaya sejak 13 Juni, dan 68 juta event serangan siber dalam tiga hari terakhir periode pengamatan. APJII menekankan pentingnya kepastian hukum bagi ISP agar dapat berkembang, sekaligus mendorong standar keamanan yang jelas dan terpadu.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyampaikan bahwa RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban ISP, sekaligus menghindari tumpang tindih aturan sektoral. APJII juga mengusulkan satu portal pelaporan insiden terpadu agar ISP tidak perlu melaporkan kejadian yang sama ke banyak lembaga. Selain itu, APJII meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan, terutama untuk ISP kecil dan menengah, serta mendukung peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan insentif biaya audit.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber, dengan prinsip distributed shared responsibility. Ia juga menekankan pentingnya safeguard dan batas waktu dalam penetapan status krisis siber agar kewenangan tidak berkembang tanpa batas. Syamsu menyoroti perlu penetapan Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) yang objektif, terukur, dan didasarkan pada dasar hukum yang jelas. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan RUU KKS akan menjadi aturan payung, dengan ketentuan teknis diatur melalui peraturan pelaksana.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait