Anggota DPRD Minta Izin Rumah Ibadah Dipermudah Usai Keributan di GKPI Tangerang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sempat terjadi keributan menggunakan senjata tajam di depan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Anggota DPRD Provinsi Banten Michael Eka Sugiharto meminta pemerintah daerah mempermudah izin pendirian rumah ibadah agar kasus serupa tidak terulang. Ia menyebut kasus dugaan penutupan tempat ibadah juga pernah terjadi di Tangerang Selatan dan berharap pelaku ditindak secara adil.
Kasus di Rajeg berakhir dengan damai setelah dimediasi oleh Bupati Tangerang dan Kapolresta Tangerang. Pria yang membawa golok dan meminta ibadah dihentikan, Aji Cahyono, meminta maaf kepada jemaat GKPI dan mengakui kekhilafan. Kedua pihak menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai penyelesaian kekeluargaan.
Michael juga mengusulkan agar Pemda membantu proses perizinan rumah ibadah agar lebih mudah dan cepat. Ia berjanji akan mencari dukungan dari DPRD dan bahkan mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) untuk pendampingan lebih lanjut. Pemerintah daerah juga disepakati akan memfasilitasi tempat sementara untuk beribadah sambil menunggu proses perizinan.
Bagikan
Berita terkait
Perizinan GKPI Tangerang Diurus, Jemaat Sementara Ibadah di Tempat Lain
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.37
Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 08.36
Wamendagri Nilai Kepemimpinan Kepala Daerah Kunci Jaga Kerukunan Beragama
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.56
Sopir Taksi Terseret BYD 50 Meter, Dipicu Tabrakan di Tol Jakbar
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.51