Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum

Kasus pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir dengan damai. Pembubaran terjadi pada Minggu 20 September 2026 ketika sekelompok warga membubarkan ibadah menggunakan senjata tajam. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan damai. Situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut saat ini dinilai aman dan kondusif.

Pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah sambil proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai ketentuan. Kombes Maruli mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga Kecamatan Rajeg, untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, termasuk berita hoaks atau ajakan yang tidak bertanggung jawab. Para pihak diharapkan menghormati kesepakatan damai yang telah disepakati agar situasi tetap kondusif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait