Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir dengan damai. Pembubaran terjadi pada Minggu 20 September 2026 ketika sekelompok warga membubarkan ibadah menggunakan senjata tajam. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan damai. Situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut saat ini dinilai aman dan kondusif.
Pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah sambil proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai ketentuan. Kombes Maruli mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga Kecamatan Rajeg, untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, termasuk berita hoaks atau ajakan yang tidak bertanggung jawab. Para pihak diharapkan menghormati kesepakatan damai yang telah disepakati agar situasi tetap kondusif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 08.17
Rumah Ibadah GKPI Tangerang Dipindah ke Lokasi Lain Buntut Keributan
kumparan · 22 September 2026 pukul 00.59
Duduk Perkara Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 07.18
Viral Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang
Berita terkait
Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polisi Kirim Air Bersih
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 22.58
Polresta Tangerang Bentuk 'Sabuk Kamtibmas', Libatkan Buruh hingga Ojol
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 00.41
Bersatu Jaga Jatim, Forkopimda dan Ormas Gelar Deklarasi Damai
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 06.24
Anggota DPRD Minta Izin Rumah Ibadah Dipermudah Usai Keributan di GKPI Tangerang
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.21