Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar KKP Melakukan Penyegelan Seusai Sita 1.048 Ton Udang Impor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride menyatakan tidak mempersoalkan kewenangan KKP dalam menyegel 1.048 ton udang impor di Jawa Timur. Namun, keduanya meminta tindakan KKP proporsional serta kepastian hukum selama pemeriksaan berlangsung. Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH menekankan penyegelan tidak boleh merusak iklim usaha daerah dan meminta KKP menjelaskan pelanggaran spesifik, dasar hukum penyegelan, status hukum komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan. Penghentian operasional perusahaan berdampak pada pekerja, pemasok, transportasi, UMKM, dan rantai pasok di sekitar kawasan industri. Perusahaan tidak meminta pengawasan dihentikan, melainkan penyelenggaraan pengawasan yang transparan, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.
Bagikan
Berita terkait
Panja Gula DPR Kembali Bahas Impor Gula Mentah Lewat BUMN
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.49
Tok! DPR Restui Impor KRL Bekas Jepang
Detik.com · 23 September 2026 pukul 19.00
KAI Usul Impor KRL Bekas Jepang untuk Tambal Defisit Pasokan INKA
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.21
Ketergantungan Produk Impor, Primaya Ungkap Harga Obat Hingga Alkes Melonjak Imbas Pelemahan Rupiah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.55