Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar KKP Melakukan Penyegelan Seusai Sita 1.048 Ton Udang Impor

PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride menyatakan tidak mempersoalkan kewenangan KKP dalam menyegel 1.048 ton udang impor di Jawa Timur. Namun, keduanya meminta tindakan KKP proporsional serta kepastian hukum selama pemeriksaan berlangsung. Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH menekankan penyegelan tidak boleh merusak iklim usaha daerah dan meminta KKP menjelaskan pelanggaran spesifik, dasar hukum penyegelan, status hukum komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan. Penghentian operasional perusahaan berdampak pada pekerja, pemasok, transportasi, UMKM, dan rantai pasok di sekitar kawasan industri. Perusahaan tidak meminta pengawasan dihentikan, melainkan penyelenggaraan pengawasan yang transparan, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.

Berita terkait