Arah Baru Bisnis dan HAM: Bukan Sekadar Patuh, Pemulihan Harus Utuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konflik lahan antara masyarakat adat Lamtoras dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengungkap lemahnya mekanisme pemulihan hak korban dalam pelanggaran bisnis dan HAM. Meskipun izin usaha TPL dicabut pada akhir 2025 akibat bencana hidrometrologi, proses pemulihan ekologi dan pengakuan hak masyarakat adat masih belum jelas karena penegakan hukum seringkali hanya berhenti pada pemberian sanksi tanpa pemulihan utuh.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia mengadopsi UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) melalui Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dan aplikasi PRISMA. Saat ini, Kementerian HAM sedang menyusun Rancangan Perpres (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha untuk memperkuat Human Rights Due Diligence (HRDD). Kebijakan ini bertujuan memastikan pelaku usaha mengidentifikasi, mencegah, dan mempertanggungjawabkan dampak negatif bisnis terhadap HAM, dengan fokus khusus pada pilar akses pemulihan yang mencakup pengakuan pelanggaran dan jaminan ketidakberulangan, bukan sekadar kompensasi finansial.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Sekadar Pemandangan, Sorong Selatan Diperkenalkan sebagai Rumah bagi Masyarakat Adat
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 17.52
Soal Konflik Papua, Ketua Adat Wanam: Jangan Tinggalkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 21.59
DPRK Nabire Temui Satgas PKH, Bahas Aktivitas Pertambangan di Wapoga
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.34
Menteri Jumhur Pastikan Negara Menjaga Masyarakat Adat Pelestari Lingkungan
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 00.03