Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Arah Baru Bisnis dan HAM: Bukan Sekadar Patuh, Pemulihan Harus Utuh

Konflik lahan antara masyarakat adat Lamtoras dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengungkap lemahnya mekanisme pemulihan hak korban dalam pelanggaran bisnis dan HAM. Meskipun izin usaha TPL dicabut pada akhir 2025 akibat bencana hidrometrologi, proses pemulihan ekologi dan pengakuan hak masyarakat adat masih belum jelas karena penegakan hukum seringkali hanya berhenti pada pemberian sanksi tanpa pemulihan utuh.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia mengadopsi UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) melalui Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dan aplikasi PRISMA. Saat ini, Kementerian HAM sedang menyusun Rancangan Perpres (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha untuk memperkuat Human Rights Due Diligence (HRDD). Kebijakan ini bertujuan memastikan pelaku usaha mengidentifikasi, mencegah, dan mempertanggungjawabkan dampak negatif bisnis terhadap HAM, dengan fokus khusus pada pilar akses pemulihan yang mencakup pengakuan pelanggaran dan jaminan ketidakberulangan, bukan sekadar kompensasi finansial.

Berita terkait