Arti Bebas Bagi Imas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imas Nirwati, seorang tenaga kerja Indonesia asal Cipatat, Bandung Barat, ditahan di Arab Saudi selama satu setengah tahun atas tuduhan sihir. Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika ia dituduh oleh orang tua majikannya menggunakan sihir terhadap anak mereka yang sakit. Di Arab Saudi, sihir termasuk kejahatan serius yang bisa dihukum mati. Imas awalnya divonis bersalah, namun berkat intervensi Pemerintah RI yang menyewa pengacara setempat, hakim membebaskannya dalam sidang banding.
Pada September 2011, tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menjemput Imas dari Kota Jizan. Perjalanan sejauh 715 kilometer diwarnai tantangan seperti badai pasir dan negosiasi sengit dengan majikannya yang menolak melepas Imas. Akhirnya, otoritas setempat campur tangan, dan Imas berhasil dibebaskan.
Imas kini berada di shelter KJRI Jeddah dan siap pulang ke Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Perjuangan diplomat dan pemerintah dalam membela hak-hak warga negara menjadi contoh komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Bagikan
Berita terkait
Menteri P2MI Usung Omnibus Law Plus demi Lindungi Pekerja Migran
Detik.com · 4 September 2026 pukul 16.56
Sambil Bekerja di Hong Kong, 26 Pekerja Migran Indonesia Berhasil Raih Gelar Sarjana UT
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 22.53
Pendaftaran SMK Go Global Batch 2 2026 Dibuka, Simak Persyaratannya
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 18.30
Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 13.22