Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Arti Bebas Bagi Imas

Imas Nirwati, seorang tenaga kerja Indonesia asal Cipatat, Bandung Barat, ditahan di Arab Saudi selama satu setengah tahun atas tuduhan sihir. Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika ia dituduh oleh orang tua majikannya menggunakan sihir terhadap anak mereka yang sakit. Di Arab Saudi, sihir termasuk kejahatan serius yang bisa dihukum mati. Imas awalnya divonis bersalah, namun berkat intervensi Pemerintah RI yang menyewa pengacara setempat, hakim membebaskannya dalam sidang banding.

Pada September 2011, tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menjemput Imas dari Kota Jizan. Perjalanan sejauh 715 kilometer diwarnai tantangan seperti badai pasir dan negosiasi sengit dengan majikannya yang menolak melepas Imas. Akhirnya, otoritas setempat campur tangan, dan Imas berhasil dibebaskan.

Imas kini berada di shelter KJRI Jeddah dan siap pulang ke Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Perjuangan diplomat dan pemerintah dalam membela hak-hak warga negara menjadi contoh komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Berita terkait