Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane

Komnas HAM mengapresiasi pengampunan mutlak yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026. Mary Jane pernah menjadi korban perdagangan orang dan sempat dihukum mati di Indonesia pada 2015. Kebebasanannya merupakan pentingnya perlindungan HAM bagi pekerja migran yang rentan TPPO. Komnas HAM menekankan perlu memperkuat sistem pencegahan TPPO, perlindungan korban, serta penegakan hukum. Kasus ini juga menjadi pelajaran untuk memastikan identifikasi korban TPPO dilakukan tepat agar tidak terus terjebak dalam eksploitasi hingga menghadapi hukuman mati.

Berita terkait