Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas HAM mengapresiasi pengampunan mutlak yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026. Mary Jane pernah menjadi korban perdagangan orang dan sempat dihukum mati di Indonesia pada 2015. Kebebasanannya merupakan pentingnya perlindungan HAM bagi pekerja migran yang rentan TPPO. Komnas HAM menekankan perlu memperkuat sistem pencegahan TPPO, perlindungan korban, serta penegakan hukum. Kasus ini juga menjadi pelajaran untuk memastikan identifikasi korban TPPO dilakukan tepat agar tidak terus terjebak dalam eksploitasi hingga menghadapi hukuman mati.
Bagikan
Berita terkait
Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlakFilipina untuk Mary Jane
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 13.22
Indonesia tolak tudingan dugaan pelanggaran HAM sistematis di Papua
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 10.32
Saat 5 Tahanan Disebut Salah Tangkap Demo 27 Agustus Menanti Keadilan
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 06.01
Pendaftaran Pelatihan PMI Batch 2 2026 Dibuka, Lulusan SMK Hingga S2 Bisa Ikut
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 16.30