Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AS-Israel Mendadak Kompak dengan Rusia-Iran, Lawan Dunia soal Ini

Majelis Umum PBB pada Rabu (29/7/2026) mengesahkan resolusi yang mewajibkan negara-negara mengambil tindakan lebih kuat terhadap perubahan iklim, dengan 141 suara dukungan dan 28 abstain. Resolusi tidak mengikat ini mendukung pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) Juli 2025 bahwa kelalaian negara terhadap komitmen iklim melanggar hukum, dan pelanggar berpotensi membayar reparasi penuh kepada negara yang dirugikan.

AS, Israel, Rusia, Iran, Belarus, Arab Saudi, Yaman, dan Liberia menolak resolusi tersebut. Penolakan ini sejalan dengan sikap negara penyumbang emisi terbesar yang menentang mekanisme ganti rugi. Rusia, penghasil emisi global sekitar lima persen, menolak meski 2025 tercatat sebagai tahun terpanas kedua dalam sejarah iklimnya. Wakil Perwakilan AS untuk PBB, Tammy Bruce, menyebut ada tuntutan politik tidak pantas terkait bahan bakar fosil.

Vanuatu, negara kepulauan Pasifik, menjadi pelopor kasus di ICJ dan mendorong resolusi ini, meski AS sempat menekan agar menarik inisiatif. Sekjen PBB Antonio Guterres memuji resolusi sebagai penegasan hukum internasional dan keadilan iklim. Teks akhir telah diubah signifikan setelah negosiasi sengit, dengan isu iklim dikesampingkan demi kepentingan keamanan nasional atau industri di banyak negara.

Berita terkait