Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

AS Tolak Visa Mahmoud Abbas untuk Sidang Umum PBB Dua Tahun Berturut-turut

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menolak memberikan visa kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk menghadiri Sidang Umum PBB di New York, menandai tahun kedua berturut-turut hal yang sama terjadi. Penolakan ini merupakan lanjutan dari sanksi visa yang diterapkan sejak Agustus 2023, yang melarang 80 pejabat Palestina untuk masuk ke AS. Washington menuduh Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) melakukan glorifikasi terorisme serta berupaya internasionalisasi konflik Israel-Palestina. Meskipun Perjanjian Markas Besar PBB mengharuskan AS memberikan akses diplomatik ke PBB, Washington bersikeras memiliki wewenang untuk menolak visa atas alasan keamanan dan kebijakan luar negeri.

Penolakan visa terhadap Abbas terjadi di tengah situasi kemanusiaan yang semakin memburuk di Jalur Gaza. Serangan udara Israel dilaporkan masih menghantam wilayah padat penduduk, dengan laporan tewnya lima warga Palestina termasuk dua anak-anak dan seorang komandan Hamas pada Selasa (15/9). Lembaga bantuan Medical Aid for Palestinians juga melaporkan tewasnya seorang pasien akibat serangan drone di pusat kesehatan di Jabalia, Gaza Utara. Sementara itu, Organisasi Pembebasan Palestina (PPS) melaporkan 92 tahanan Palestina tewas akibat penyiksaan dan kelaparan, meningkatkan total kematian tahanan sejak 1967 menjadi 329 orang.

Diplomasi internasional semakin tegang terkait isu Palestina. Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan tentang proses tekanan aneksasi di Tepi Barat dan mendesak penghentian praktik ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Menlu Inggris Ed Miliband menyatakan bahwa Israel kehilangan dukungan internasional akibat kebijakannya di Gaza dan Tepi Barat, sambil menegaskan sanksi terhadap permukiman Israel di Tepi Barat. Pada sidang tahun lalu, Abbas terpaksa menyampaikan pidatonya melalui rekaman video karena juga ditolak keberadaannya di PBB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait