Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

ASN Pelaku Nikah Siri Bisa Dipecat, Ini Aturannya

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyiapkan sanksi berjenjang hingga pemberhentian bagi ASN yang terbukti melakukan nikah siri. Asisten Administrasi Umum Setdakab Safrizal menyatakan sanksi mulai dari diberhentikan dari jabatan hingga pemecatan dari ASN. Kebijakan ini diambil untuk mencegah pelanggaran administrasi perkawinan yang dapat merugikan perempuan dan anak. Rapat koordinasi melibatkan Kementerian Agama, MPU, DSI, BKPSDM, dan jajaran Setdakab. ASN diberikan imbauan untuk tidak melakukan nikah siri.

Berita terkait