ASN Pelaku Nikah Siri Bisa Dipecat, Ini Aturannya
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyiapkan sanksi berjenjang hingga pemberhentian bagi ASN yang terbukti melakukan nikah siri. Asisten Administrasi Umum Setdakab Safrizal menyatakan sanksi mulai dari diberhentikan dari jabatan hingga pemecatan dari ASN. Kebijakan ini diambil untuk mencegah pelanggaran administrasi perkawinan yang dapat merugikan perempuan dan anak. Rapat koordinasi melibatkan Kementerian Agama, MPU, DSI, BKPSDM, dan jajaran Setdakab. ASN diberikan imbauan untuk tidak melakukan nikah siri.
Bagikan
Berita terkait
2.000 ASN PU Main Judol Transaksi Rp 12 M Lebih Dikenai Sanksi Ini
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.45
Sanksi Menanti ASN Tak Netral saat Pilkades
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 02.50
Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, 70% Terbukti Main
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 06.55
1.900 PNS dan PPPK Kemensos Terindikasi Judol, Terancam Dipecat!
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.55