ASN Terbukti Main Judol, Gus Ipul: Akan Ditindak Sesuai Ketentuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan akan menindak tegas pegawainya yang terlibat judi online (judol). Sanksi akan diberikan secara berjenjang mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat. Gus Ipul menegaskan bahwa judi online bukan sekadar masalah pribadi, melainkan dapat menghancurkan keluarga dan mengganggu kinerja pegawai. Ia menekankan pentingnya integritas ASN dalam menjalankan amanah negara.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sosial tengah mendalami 1.900 pegawai yang diduga terlibat judol. Dari jumlah tersebut, sebagian telah melalui klarifikasi, dan sekitar 70 persen mengakui terlibat dalam berbagai kategori. Proses klarifikasi diperkirakan selesai pada bulan ini. Sanksi ringan meliputi teguran lisan atau tertulis, sementara sanksi sedang meliputi penurunan KGB atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Distribusi pegawai yang terindikasi melibatkan 124 orang di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Dirjen Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Dirjen Rehabilitasi Sosial, 3 orang di Inspektorat Jenderh, dan sisanya tersebar di Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial. Gus Ipul bersama Wakil Menteren Agus Jabo Priyono mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan integritas dan mengingatkan jajaran pimpinan unit kerja untuk terus melakukan pengawasan serta pembinaan.
Bagikan
Berita terkait
1.900 PNS dan PPPK Kemensos Terindikasi Judol, Terancam Dipecat!
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.55
1.900 ASN Kemensos Terindikasi Main Judol, Gus Ipul: Kita Akan Tindak
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 12.51
Wabup Lebak Ungkap 500 ASN Terlibat Judol, Ancam Beri Sanksi Tegas
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.25
Gus Ipul: 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judi Online
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.40