Aturan Baru! Purbaya Rombak Prosedur Pemeriksaan Angkutan Impor-Ekspor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 51 Tahun 2026 yang menggantikan aturan angkut terus dan angkut lanjut barang impor-ekspor sejak 2019. Aturan ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan 31 Juli 2026. Tujuannya meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta mengamankan hak negara.
Beberapa tenggat pelayanan dipangkas. Persetujuan pembongkaran atau pemuatan di luar kawasan pabean kini 1 hari kerja, dari sebelumnya 2 hari. Keputusan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) via Sistem Komputer Pelayanan harus keluar dalam 3 jam kerja, sebelumnya tidak diatur. Aturan baru juga memungkinkan pengangkutan via kereta api, jalur khusus suku cadang impor untuk perbaikan kapal atau pesawat, serta pemeriksaan fisik barang selektif berbasis manajemen risiko dengan opsi scanner.
Pengawasan kepatutan diperketat: barang yang tidak sampai tujuan atau tidak lengkap menjadi dasar penilaian kepatuhan perusahaan pengangkut. Jenis jaminan diatur lebih rinci, meliputi tunai, bank, asuransi, dan lembaga penjamin. Ketentuan tetap membuka ruang bagi perjanjian internasional yang telah diratifikasi, termasuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Bagikan
Berita terkait
Masyarakat Siap-siap! Purbaya Buka Opsi Pungut Pajak Baru Jika Hal Ini Terjadi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 04.00
Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Purbaya Ungkap Kenaikan Gaji Guru Belum Direncanakan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 21.00
Purbaya Ungkap Alokasi Anggaran Capai Rp1.566 Triliun untuk Pendidikan, Perlinsos, dan Pangan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 17.45
Gempa NTT, Menko PMK Ingatkan Pemda Beri Data Cepat dan Akurat
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 12.46