Aturan Iddah Politik Kembali Berlaku, KH Imam Baihaqi Minta Pencalonan Ketum PBNU Dievaluasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KH Imam Baihaqi mengkritik keputusan sidang Muktamar NU ke-35 yang kembali menerapkan aturan masa 'iddah politik' bagi calon Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Menurutnya, aturan ini sudah dicabut dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sebelumnya. Ia menilai penerapan ulang aturan tersebut menyalah hak kader NU yang sah untuk mencalonkan diri, termasuk yang belum satu tahun meninggalkan jabatan politik. KH Imam Baihaqi meminta evaluasi kembali melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) agar proses pencalonan tidak terganggu aturan yang dianggap tidak relevan. Ia menekankan bahwa sejumlah figur bernilai tinggi masih memiliki kapasitas untuk memimpin PBNU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 20.33
Muktamar ke-35 NU, 9 Anggota AHWA Terpilih Segera Bersidang Menetapkan Rais Aam
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 16.51
Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Presiden
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 16.35
Memahami AHWA, Mekanisme Baru Pilih Ketum PBNU di Muktamar Jombang
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 06.26
Muktamar ke-35 NU Sepakati Mekanisme Baru Pemilihan Ketua Umum PBNU
Berita terkait
Sidang Tatib Sempat Terhambat Akibat Demo di Area Muktamar ke-35 NU
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 17.12
Muktamar ke-35 NU Putuskan Ketum PBNU Dipilih Lewat AHWA, Begini Mekanismenya
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 11.36
Gus Rozin Hormati Keputusan Muktamar NU soal Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 10.35
Sidang Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Alot, Gus Ipul: Tertib, Tak Ada Susupan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 23.23