Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Koperasi Dirombak-Regulasi Baru Dikebut, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan isi Peraturan Presiden yang sedang difinalisasi tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Aturan ini akan menjadi landasan bagi puluhan ribu koperasi yang disiapkan sebagai infrastruktur distribusi milik negara. Pemerintah saat ini melatih manajer koperasi yang akan ditempatkan pada awal Agustus di gedung, gerai, dan peralatan fisik Koperasi Merah Putih yang sudah selesai dibangun.

Pembentukan KDKMP merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan koperasi di semua desa dan hampir semua kelurahan di Indonesia. Instruksi Presiden No. 9/2025 dan No. 17/2025 telah mengatur pendirian badan hukum dan pembangunan fisik. Hingga kini sekitar 19.000 koperasi telah selesai 100 % dan ditargetkan mencapai 35.000 bangunan fisik pada akhir Agustus.

Presiden Prabowo menetapkan KDKMP sebagai infrastruktur negara untuk menggantikan mekanisme distribusi yang selama ini dijalankan oleh pihak non‑negara, sehingga penyaluran barang bersubsidi, kebutuhan pokok, dan bantuan pusat lebih tepat sasaran. Salah satu keputusan penting adalah menyalurkan barang bersubsidi dan bantuan pemerintah melalui koperasi ini guna memangkas rantai distribusi yang panjang, menurunkan harga, dan meningkatkan ketersediaan.

Pemerintah juga sedang menyiapkan Undang‑Undang Perkoperasian baru untuk menggantikan UU No. 25/1992, yang diharapkan terbit tahun ini. Langkah‑langkah ini bertujuan memperkuat peran negara dalam mengatur rantai pasok kebutuhan pokok.

Berita terkait