Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres-SK Manajer Terbit, Koperasi Merah Putih Salurkan LPG 3 Kg-SPHP

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyatakan peraturan ini bertujuan mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara terkoordinasi. Perpres ini mengatur pengoperasian koperasi desa/kelurahan yang akan menyalurkan komoditas kebutuhan pokok seperti beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyakKita, dan kebutuhan pokok lainnya.

Dudung mengungkapkan bahwa pasokan barang ke KDKMP akan dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama dengan berbagai pihak termasuk Bulog, Agrina, dan Patra Niaga. Komoditas yang disalurkan harus mencapai harga sesuai ketentuan, stok selalu tersedia, dan penyaluran tepat sasaran. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan seperti status titik penyalur, alokasi pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) untuk manajer KDKMP telah diterbitkan dan sistem penggajian dari Kementerian Keuangan sudah disiapkan. Para manajer akan ditempatkan sesuai alokasi penempatan masing-masing. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusangara Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan bahwa besaran gaji manajer akan diatur dalam masing-masing SK, dan pembayaran akan dilakukan setelah mereka mulai bekerja.

Berita terkait