Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Perubahan utama adalah penghapusan pengali pesangon 0,5 kali, sehingga pesangon PHK kini minimal 1 kali lipat. Aturan ini tidak lagi memberi perusahaan izin memutuskan kerja dengan alasan efisiensi. UU juga mengatur dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mampu membayar pesangon. Masa transisi UU selama satu tahun sejak diundangkan. Pengesahan merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait