Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Perubahan utama adalah penghapusan pengali pesangon 0,5 kali, sehingga pesangon PHK kini minimal 1 kali lipat. Aturan ini tidak lagi memberi perusahaan izin memutuskan kerja dengan alasan efisiensi. UU juga mengatur dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mampu membayar pesangon. Masa transisi UU selama satu tahun sejak diundangkan. Pengesahan merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 10.09
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Berita terkait
Video: Respons Cepat Kemnaker Cegah PHK dan Pengangguran
CNBC Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 14.26
Jurus Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Agar Sesuai Kebutuhan Industri
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 14.10
Pemerintah Sebut Penciptaan Lapangan Kerja di RI Lebih Banyak dari PHK
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 08.35
53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus, Ini Provinsi Terbanyak
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 18.20