Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru

Indonesia menerapkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang mengubah aturan pesangon dan PHK. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon tidak lagi berlaku, sehingga pesangon minimal 1 kali lipat. Besaran akhir tetap bergantung pada faktor pengalihan dan lama kerja. Aturan PHK juga diketatkan, perusahaan tidak dapat memutuskan kerja pekerja dengan alasan efisiensi atau sebagainya tanpa dasar yang jelas. UU ini juga memperkenalkan dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon. Penerapan ketentuan dana cadangan pesangon akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait