Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia menerapkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang mengubah aturan pesangon dan PHK. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon tidak lagi berlaku, sehingga pesangon minimal 1 kali lipat. Besaran akhir tetap bergantung pada faktor pengalihan dan lama kerja. Aturan PHK juga diketatkan, perusahaan tidak dapat memutuskan kerja pekerja dengan alasan efisiensi atau sebagainya tanpa dasar yang jelas. UU ini juga memperkenalkan dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon. Penerapan ketentuan dana cadangan pesangon akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.20
Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 14.08
UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.03
DPR Sahkan Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 18.30
Ada Skema Pesangon, DPR Pastikan RUU Ketenagakerjaan Lebih Bagus dari UU Ciptaker
Berita terkait
Buruh Mendesak DPR Memasukkan Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.27
ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Hak Pesangon
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.21
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.59
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.20