Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Ayah Minta 4 Prajurit yang Aniaya Serda Ahmad Dihukum Berat

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa. Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH. Penetapan ini disampaikan oleh Puspom AU pada hari Selasa, 16 September 2026. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan tersangka tersebut. Toni meminta agar keempat pelaku diberi hukuman seberapa-berat mungkin karena diduga kasus penganiayaan yang dilakukan secara berencana. Menurut Toni, kejadian ini merupakan pembunuhan yang harus diberi sanksi maksimal agar tidak terjadi lagi. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian Serda Ahmad. Kasus ini mendapat perhatian publik yang cukup besar mengingat melibatkan anggota militer. Pihak TNI Angkatan Udara juga akan melakukan investigasi internal terkait kejadian ini. Pihak kepolisian menyelidiki dugaan adanya komplotan dan keterlibatan lebih dari sekadar keempat tersangka yang sudah ditetapkan. Masyarakat mengharapkan keadilan dapat dilapangan dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait