4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349552/original/056040200_1789533663-1001638557.jpg)
Empat prajurit TNI AU (MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF). Insiden terjadi pada 9 September 2026 di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, dipicu oleh ketersinggungan tersangka MTS karena teleponnya ditutup sepihak oleh juniornya.
Para tersangka terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Berdasarkan aturan internal, prajurit dapat dipecat jika terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas enam bulan. Saat ini, Puspomau sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada oditur militer, sementara keputusan akhir vonis berada di tangan hakim pengadilan militer.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.21
4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad Terancam 9 Tahun Penjara hingga Pemecatan
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.02
TNI AU Jelaskan Kronologi Meninggalnya Serda AMF yang Diduga Dianiaya Senior
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.46
Versi TNI AU soal Awal Mula Serda Ahmad Dianiaya Senior, Bukan Gara-gara Mi
JawaPos · 16 September 2026 pukul 14.14
Fakta-fakta Serda Ahmad Dianiaya Senior hingga Meninggal, Bukan karena Mi Instan
Berita terkait
Pelaku Penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa Sudah Ditahan Puspomau, TNI AU Pastikan Usut Tuntas
JawaPos · 12 September 2026 pukul 15.30
Tak Hanya Pidana, 4 Prajurit Penganiaya Serda Ahmad juga Terancam Dipecat
JawaPos · 16 September 2026 pukul 14.14
4 Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Sanksi Pemecatan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 12.02
Kronologi Serda Ahmad Tewas di Tangan Senior: 3 Pukulan yang Mematikan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 12.01