Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat

Empat prajurit TNI AU (MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF). Insiden terjadi pada 9 September 2026 di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, dipicu oleh ketersinggungan tersangka MTS karena teleponnya ditutup sepihak oleh juniornya.

Para tersangka terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Berdasarkan aturan internal, prajurit dapat dipecat jika terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas enam bulan. Saat ini, Puspomau sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada oditur militer, sementara keputusan akhir vonis berada di tangan hakim pengadilan militer.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait