Babinsa dan Pajak: Menjaga Batas, Merawat Kepercayaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas DJP dan Babinsa turun ke desa untuk pendampingan pajak pada usaha kecil yang belum mendapat edukasi perpajakan. Kehadiran Babinsa memicu spekulasi tentang peran militer dalam penegakan hukum pajak. DJP menjelaskan koordinasi dengan TNI-Polri sudah ada sejak 2020, namun tidak ada pemberian kewenangan pemeriksaan, penagihan, atau penindakan kepada aparat militer. Penekanan pada batas kewenangan: Babinsa hanya menjadi jembatan komunikasi, tidak memiliki autoritas perpajakan. Kepercayaan publik menjadi fondasi sistem self assessment pajak Indonesia, sehingga transparansi koordinasi menjadi penting untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Bagikan
Berita terkait
Kapolri Turun Langsung Tangani Gempa NTT, Dinilai Perkuat Kepercayaan Publik
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 13.45
Menteri PKP: Tim koordinasi untuk petakan aset negara bagi perumahan
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 12.03
Penerimaan Perpajakan 2027 Dibidik Tembus Rp 2.907,95 Triliun
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.48
Soal Diam-diam Lakukan Koordinasi Terkait Polemik Ijazah dengan Jokowi, Begini Kata UGM
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 08.37