Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Babinsa dan Pajak: Menjaga Batas, Merawat Kepercayaan

Petugas DJP dan Babinsa turun ke desa untuk pendampingan pajak pada usaha kecil yang belum mendapat edukasi perpajakan. Kehadiran Babinsa memicu spekulasi tentang peran militer dalam penegakan hukum pajak. DJP menjelaskan koordinasi dengan TNI-Polri sudah ada sejak 2020, namun tidak ada pemberian kewenangan pemeriksaan, penagihan, atau penindakan kepada aparat militer. Penekanan pada batas kewenangan: Babinsa hanya menjadi jembatan komunikasi, tidak memiliki autoritas perpajakan. Kepercayaan publik menjadi fondasi sistem self assessment pajak Indonesia, sehingga transparansi koordinasi menjadi penting untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.

Berita terkait