Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Badan Pengkajian MPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III untuk mengkaji efektivitas desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa. FGD bertema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa' digelar di Bogor pada 24 Agustus 2026, dengan tiga narasumber: Prof. Eko Prasojo (UI), Prof. Alla Asmara (IPB), dan Qurrata Ayuni (UI). Ketua Kelompok III Hindun Anisah menekankan pentingnya mengkaji relevansi Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI 1945 terhadap perkembangan ketatanegaraan terkini. Narasumber menyoroti beberapa isu kunci. Prof. Eko Prasojo menilai kapasitas birokrasi dan kepala daerah sebagai tantangan utama dalam implementasi otonomi daerah, sebab kewenangan harus diimbangi dengan kemampuan eksekutif daerah. Prof. Alla Asmara menekankan ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat yang masih tinggi—sekitar 85 persen pendapatan daerah berasal dari transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 10–15 persen. Hal ini menunjukkan otonomi daerah lebih bersifat administratif daripada fiskal. Qurrata Ayuni mengingatkan bahwa gagasan otonomi daerah lahir dari ketegangan masyarakat daerah yang ingin lebih mengatur kehidupan dan sumber dayanya. Namun, isu pengelolaan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum selalu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. FGD ini menjadi bagian dari upaya MPR untuk menyusun pembaruan kebijakan desentralisasi yang lebih responsif terhadap dinamika ketatanegaraan.

Berita terkait