Bahas RUU HPI, Hotman Paris Usul Putusan Pengadilan Asing Tak Diakui di RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadapi rapat dengar pendapat umum RUU HPI di DPR, menolak penyertaan ketentuan mengakui putusan pengadilan asing. Ia menyatakan hal ini dapat merugikan masyarakat Indonesia, terutama WNI yang digugat di luar negeri. Biaya perjalanan, akomodasi, dan pengacara di negara asing menjadi beban tinggi. Hotman juga khawatir perusahaan yang tidak mampu menghadiri persidangan di luar negeri akan mendapat default judgment, yang akhirnya dieksekusi di Indonesia. Menurutnya, Pasal 436 Rv seharusnya tidak mengakui putusan asing, namun boleh jadi bukti baru. Hotman menekankan bahwa mengakui kewenangan pengadilan asing tidak konsisten dengan kedaulatan negara dan dapat merusak kepentingan rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.20
Hotman Paris Minta Putusan Pengadilan Asing Tak Diakui di Indonesia
Berita terkait
Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional
kumparan · 28 September 2026 pukul 16.35
Ketua MPR Kunjungi Pindad, Dorong Kemandirian Alutsista RI
Detik.com · 28 September 2026 pukul 16.17
Prabowo Curiga Rating Ekonomi Bisa Jadi Adu Domba: 'Ini Sudah Ribuan Tahun
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.13
Anggota Komisi I DPR Dorong RUU Antispionase demi Lindungi Kedaulatan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.00