Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahas RUU HPI, Hotman Paris Usul Putusan Pengadilan Asing Tak Diakui di RI

Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadapi rapat dengar pendapat umum RUU HPI di DPR, menolak penyertaan ketentuan mengakui putusan pengadilan asing. Ia menyatakan hal ini dapat merugikan masyarakat Indonesia, terutama WNI yang digugat di luar negeri. Biaya perjalanan, akomodasi, dan pengacara di negara asing menjadi beban tinggi. Hotman juga khawatir perusahaan yang tidak mampu menghadiri persidangan di luar negeri akan mendapat default judgment, yang akhirnya dieksekusi di Indonesia. Menurutnya, Pasal 436 Rv seharusnya tidak mengakui putusan asing, namun boleh jadi bukti baru. Hotman menekankan bahwa mengakui kewenangan pengadilan asing tidak konsisten dengan kedaulatan negara dan dapat merusak kepentingan rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait