Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Hotman Paris Minta Putusan Pengadilan Asing Tak Diakui di Indonesia

Advokat Hotman Paris Hutapea meminta Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) untuk tidak mengakui putusan pengadilan asing di Indonesia. Hotman menilai pengakuan tersebut berisiko merugikan warga negara dan pengusaha Indonesia, terutama terkait tingginya biaya perjalanan, akomodasi, dan jasa pengacara jika harus menghadapi perkara di luar negeri.

Hotman menyoroti risiko terjadinya default judgment atau putusan tanpa kehadiran tergugat bagi pihak yang tidak mampu menghadiri sidang di luar negeri, yang kemudian dapat dieksekusi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengakuan putusan asing bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Putusan asing seharusnya hanya digunakan sebagai bukti baru dalam gugatan baru, bukan langsung diakui atau dieksekusi.

Berita terkait