Anggota Komisi I DPR Dorong RUU Antispionase demi Lindungi Kedaulatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi I DPR Golkar Nurul Arifin memperjuangkan RUU Antispionase untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas karena ada kekosongan hukum dalam melindungi Indonesia dari aktivitas mata-mata dan spionase. Saat ini, hanya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang ada, namun tidak mengatur spionase konvensional maupun modern secara spesifik. Kepala BIN Muhammad Herindra juga mendukung regulasi serupa melalui RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing, sebagai respons terhadap persaingan geopolitik global. Kedua pihak menekankan perlunya aturan yang jelas untuk melindungi kedaulatan negara, kepastian hukum, sekaligus menjaga nilai demokrasi, HAM, kebebasan pers, dan kebebasan akademik di era digital.
Bagikan
Berita terkait
Nurul Arifin: Spionase Modern Sudah Berubah Wujud, Indonesia Butuh Tiga Pilar Hukum Antispionase
VOI · 2 September 2026 pukul 17.20
Nurul Arifin: Spionase Modern Berubah Wujud, Indonesia Butuh 3 Pilar Hukum Antispionase
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 17.18
BIN Tanggapi Kabar WNI jadi Target Perekrutan Tentara Rusia
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.01
Kemhan Dapat Tambahan Anggaran Rp 50 Triliun untuk 2027, Totalnya Jadi Rp 189 Triliun
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 22.00