Bahtsul Masail PBNU: Bitcoin Sah Jadi Mata Uang Tapi Haram di RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KH Mahbub Maafi, perwakilan Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU, menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) secara fikih. Bitcoin dinilai memiliki manfaat nyata, fluktuasi nilai tak pernah nol, dapat ditukar dengan barang, dan aman berkat private key. Secara fikih, transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah, bahkan menjadikannya mata uang juga sah. Namun, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang tetap haram di Indonesia karena bertentangan dengan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang resmi di Indonesia adalah Rupiah.
Bagikan
Berita terkait
Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset Digital, Tapi Haram Kalau Jadi...
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 15.11
Waka DPR Cucun Harap Kepemimpinan Baru PBNU Jadi Perekat di Tengah Umat
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.07
Riak Di Muktamar: Banyak Orang Tiba-tiba Jadi Pakar
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.52
Puan Ucapkan Selamat untuk Ketum PBNU Gus Kikin
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.23