Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahtsul Masail PBNU: Bitcoin Sah Jadi Mata Uang Tapi Haram di RI

KH Mahbub Maafi, perwakilan Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU, menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan saman (alat tukar) secara fikih. Bitcoin dinilai memiliki manfaat nyata, fluktuasi nilai tak pernah nol, dapat ditukar dengan barang, dan aman berkat private key. Secara fikih, transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah, bahkan menjadikannya mata uang juga sah. Namun, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang tetap haram di Indonesia karena bertentangan dengan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang resmi di Indonesia adalah Rupiah.

Berita terkait