Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Sepakati RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif, Atur Sanksi Data Bocor

Baleg DPR RI menyepakati RUU Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi usul inisiatif. RUU ini memperkenalkan sistem administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi yang wajib dijalankan oleh pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten/kota.

Fokus utama RUU ini adalah penguatan perlindungan data pribadi. Penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Selain itu, sanksi pidana bagi petugas atau pengguna yang menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak ditingkatkan menjadi 6 tahun penjara. Pemerintah dan DPR akan memantau pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah disahkan.

Berita terkait