RUU Perampasan Aset Fokus Berantas Korupsi, Sahroni: Aparat Jangan Abuse of Power
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan untuk kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum. Dalam Rapat Dengar Umum dengan PERADI Profesional, Sahroni menyatakan komitmen pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, namun tanpa penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan agar fokus utama RUU ini adalah memberantas korupsi, bukan menjadi alat abuse of power.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna. Dasco menyampaikan bahwa jadwal ini menjadi pegangan bagi anggota DPR untuk menyelesaikan pembahasan regulasi. Ia juga menyatakan bahwa masih dapat menerima masukan dari masyarakat dan pihak terkait untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.40
Sahroni soal RUU Perampasan Aset: Aparat Jangan Rampas Aset Sewenang-wenang
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.44
Sahroni Sebut RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Upaya Berantas Korupsi
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.04
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Berita terkait
Apresiasi Dasco, Ketum LOGIS 08: Berani Mengawal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.36
Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal RUU Perampasan Aset
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.58
Temui Ribuan Warga Jakarta, Sahroni Tegaskan Komitmen Mengawal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.18
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26