Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyatakan bahwa penanganan seluruh perkara tindak pidana konflik agraria struktural ditangguhkan sementara. Langkah ini diambil setelah rapat dengan Komisi III DPR RI dan berdasarkan hasil kesimpulan rapat pada 26 Agustus 2026. Polri mengedepankan asas penundaan proses prejudicial serta memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif. Bareskrim berpedoman pada amanat Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan mendukung proses identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat. Hingga saat ini, terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia yang terdeteksi melalui aplikasi E-MP berdasarkan laporan polisi. Polri menekankan bahwa pencegahan lebih bermakna daripada penindakan dan membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait serta kepala daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.02
Polri Moratorium Kasus Pidana Terkait Konflik Agraria
Berita terkait
Bareskrim Terbitkan 32 LP Kasus Konflik Agraria Setahun Terakhir
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 05.40
DPR Minta Polri Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Konflik Agraria
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.32
Komisi III DPR Tunda RDPU Bahas Persoalan Konflik Agraria
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 11.58
Survei ARCI Ungkap Sarmuji Jadi Legislator Terpopuler di Jatim, Masuk Bursa Pilgub
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 18.00