Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyatakan bahwa penanganan seluruh perkara tindak pidana konflik agraria struktural ditangguhkan sementara. Langkah ini diambil setelah rapat dengan Komisi III DPR RI dan berdasarkan hasil kesimpulan rapat pada 26 Agustus 2026. Polri mengedepankan asas penundaan proses prejudicial serta memberikan ruang bagi penyelesaian melalui mediasi dan keadilan restoratif. Bareskrim berpedoman pada amanat Kemendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan mendukung proses identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia masyarakat hukum adat. Hingga saat ini, terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia yang terdeteksi melalui aplikasi E-MP berdasarkan laporan polisi. Polri menekankan bahwa pencegahan lebih bermakna daripada penindakan dan membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait serta kepala daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait