Baleg Sebut RUU Hak Cipta Akan Atur Karya Berbasis AI-Lindungi Karya Jurnalistik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Hak Cipta yang disampaikan oleh Ketua Panja, Martin Manurung. RUU ini dirancang menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital, khususnya mengatur ciptaan berbasis kecerdasan buatan (AI) serta perlindungan karya jurnalistik. RUU Hak Cipta mencakup 9 poin utama: hak ekonomi lembaga penyiaran dan perusahaan pers, ciptaan AI, fair use, masa berlaku hak cipta, lisensi dan royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah memberikan perlindungan optimal bagi pencipta, pemegang hak, serta mencegah pelanggaran hak cipta di platform digital. Selain itu, RUU ini juga menjamin perlindungan ekspresi budaya tradisional, mendorong kepastian hukum, dan menyeimbangkan antara hak ekonomi pencipta dengan akses publik terhadap karya. Martin menegaskan perlindungan hak cipta penting untuk melestarikan warisan budaya Indonesia dari eksploitasi tidak sah dalam era globalisasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.01
Airlangga Dorong Data Covid-BPJS Jadi Modal Kembangkan Industri Obat
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 13.26
Bank RI Masuk 2027, Modal Kuat Dibayangi 7 Tantangan Besar
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.20
Bank Dunia Ungkap 3 Negara Asia Ini Berburu Pekerja AI
Berita terkait
AI Pangkas Beban Kerja UMKM hingga 70 Persen
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 12.16
Bukan Cuma Jualan Online, UMKM Cirebon Mulai Didorong Memaksimalkan AI Untuk Jalankan Bisnis
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 18.45
Arsalynk Akan Hadirkan Aplikasi ERP MarkaSuite, Ini Keunggulannya
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.34
Revolusi AI dan Tantangan Budaya Pancasila
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.43