Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria rampun sebelum Hari Tani, 24 September 2026. RUU ini telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 pada 8 September 2026. Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan target ini tidak berarti pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan untuk mengatasi persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun. RUU ini tidak menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tetapi melandasi persoalan agraria yang belum terselesaikan, termasuk di ranah kehutanan dan sektor di luar cakupan UUPA.

RUU Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, dan melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal. Konflik agraria juga terjadi pada berbagai jenis penguasaan lahan seperti tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan (HPL), termasuk konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Dalam dua hari terakhir, Baleg menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, kelompok sipil, dan lembaga terkait. Para akademisi yang hadir meliputi pakar agraria, politik hukum pertanahan, dan gerakan petani seperti Iwan Nurdin, Idham Arsyad, Ida Nurlinda, dan Sudarsono Soedomo. Pada hari berikutnya, Baleg juga menggelar rapat dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan perwakilan organisasi hukum nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait