Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Tuntaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Atur Pembentukan BRAN

Baleg DPR RI telah menuntaskan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Regulasi ini bertujuan menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan prinsip fungsi sosial tanah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan mekanisme lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber agraria.

RUU ini mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Dewan Pengawas BRAN yang keduanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN bertugas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi reforma agraria. Cakupan kegiatannya meliputi penetapan lokasi prioritas, restitusi, redistribusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah, hingga pemberdayaan subjek reforma agraria seperti petani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok miskin.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait