Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg: Badan Baru BRAN Bersifat Ad Hoc, Berakhir Jika Konflik Agraria Tuntas

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dibentuk bersifat ad hoc dan tidak permanen menurut RUU Pengaturan Reforma Agraria. BRAN dapat dihentikan setelah konflik agraria selesai dituntaskan dalam lima sampai sepuluh tahun. BRAN berada di bawah Presiden dengan struktur pimpinan, sekretariat, dan deputi yang melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN. Kepala BRAN harus memiliki kompetensi khusus reforma agraria, dan keputusan pimpinan sepenuhnya kewenangan Presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait