Baleg: Badan Baru BRAN Bersifat Ad Hoc, Berakhir Jika Konflik Agraria Tuntas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dibentuk bersifat ad hoc dan tidak permanen menurut RUU Pengaturan Reforma Agraria. BRAN dapat dihentikan setelah konflik agraria selesai dituntaskan dalam lima sampai sepuluh tahun. BRAN berada di bawah Presiden dengan struktur pimpinan, sekretariat, dan deputi yang melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN. Kepala BRAN harus memiliki kompetensi khusus reforma agraria, dan keputusan pimpinan sepenuhnya kewenangan Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 8 September 2026 pukul 16.00
Baleg DPR Tuntaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Atur Pembentukan BRAN
VOI · 9 September 2026 pukul 22.00
Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.58
Lestari Moerdijat Sebut Reforma Agraria Bukan Sekedar Sertifikasi
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.11
Reforma Agraria Harus Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita terkait
BRAN Diminta Tak Dobel Kewenangan: Punya Legal Standing-Perlu Pengadilan Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 14.08
Mengenal BRAN, Badan Baru di Bawah Presiden dalam RUU Reforma Agraria
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.31
RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.50
Baleg Ungkap Beda Badan Baru BRAN dan ATR/BPN dalam Selesaikan Konflik Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 10.57