Bamsoet Dorong Rekayasa Konstitusi Agar PPHN Segera Disepakati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong percepatan kesepakatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional jangka panjang. PPHN bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan antar pemerintahan agar agenda pembangunan tidak berubah total saat terjadi pergantian kepemimpinan. Konsep PPHN telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026 dan telah dibuka untuk masukan publik sejak akhir Agustus 2026.
Bamsoet menawarkan empat opsi bentuk hukum PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945: menghapus penjelasan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12/2011 agar Tap MPR mengikat kembali, merevisi UU MD3 untuk memberi kewenangan MPR membentuk PPHN, menjadikan PPHN sebagai undang-undang pengganti UU No. 25/2004, atau melalui konvensi ketatanegaraan antarlembaga negara. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat daya tahan nasional menghadapi tantangan global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.00
MPR RI Buka e-Aspirasi Konstitusi, Targetkan Laporan Lengkap Awal 2027
Berita terkait
Bamsoet Dukung PPHN Segera Diberlakukan, Beri Opsi Sejumlah Payung Hukum
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.57
Pakar Sebut PPHN Jaga Arah Pembangunan Nasional meski Presiden Berganti
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.45
MPR RI Buka Kanal e-Aspirasi, Ajak Masyarakat Terlibat Kajian Konstitusi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 17.17
Badan Pengkajian MPR dan K3 Susun Langkah Lanjutan Pembahasan PPHN
Detik.com · 13 September 2026 pukul 11.43