Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali, Kok Bisa?

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan bahwa penerbitan visa untuk warga negara Israel tidaklah mudah dan membutuhkan persetujuan dari banyak pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Polisi, BAIS, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Direktur Visa dan Dokumen Perjahan Kemenimipas, Eko Budianto, menegaskan bahwa penerbitan visa untuk Israel sangat selektif dan hanya sedikit yang berhasil mendapatkannya.

Budi mengungkapkan bahwa sebagian besar warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali sebenarnya memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka tidak menggunakan paspor Israel saat mengajukan visa, melainkan memanfaatkan kewarganegaraan lain yang dimiliki, seperti Portugal, Jerman, atau Yunani. Hal ini menjadi isu sensitif di kancah internasional karena kebijakan Indonesia yang tidak mengakui kemerdekaan Israel.

Keberadaan warga negara Israel di Bali sempat menjadi sorotan publik, terutama terkait kebijakan calling visa yang memerlukan persetujuan khusus dari Ditjen Imigrasi sebelum visa dapat diterbitkan. Beberapa warga negara Israel dikabarkan telah membuka usaha di Pulau Dewata, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang legalitas kedatangan dan tinggal mereka di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait