Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Heboh WN Israel Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan bahwa warga negara (WN) Israel yang ingin masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme perizinan khusus yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, BAIS, dan BIN. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menyatakan bahwa Israel termasuk negara yang disebut sebagai 'calling visa', sehingga penerbitan visa hanya dapat dilakukan setelah verifikasi dari lembaga terkait. Jumlah pemegang visa Israel di Indonesia relatif sedikit karena penerbitannya terbatas dan hanya untuk keperluan tertentu.

Budi menjelaskan bahwa sebagian WN Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali sebenarnya memiliki kewarganegaraan ganda. Saat mengajukan visa, mereka menggunakan kewarganegaraan lain yang dimiliki, seperti Portugal, Jerman, atau Yunani. Hal ini umum ditemukan di sejumlah negara Eropa dan menjadi isu internasional. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh visa sesuai dengan kewarganegaraan kedua yang digunakan.

Keberadaan WN Israel di Bali, yang tidak hanya tinggal tetapi juga membuka usaha seperti kafe, travel agency, dan pemandu wisata, menjadi sorotan publik. Akun Instagram @shiftmedia.id juga menyoroti kebijakan ini, menyatakan bahwa pemegang paspor Israel memerlukan persetujuan khusus dari Ditjen Imigrasi sebelum visa dapat diterbitkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait