Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Sebut Tersangka Pembakaran Karhutla Total Ada 89 Orang

Bareskrim Polri menyatakan bahwa hingga Jumat, 28 Agustus 2024, total ada 89 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Angka ini meningkat dari 72 orang sebelumnya. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan peningkatan ini seiring dengan intensifnya kegiatan asistensi oleh Polda dan Dittipidter Bareskrim. Saat ini, terdapat 189 laporan polisi terkait kasus karhutla yang sedang diproses oleh penyidik.

Irhamni menjelaskan bahwa penetapan tersangka saat ini masih terbatas pada kasus perorangan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korporasi yang terlibat dalam pembakaran tersebut. "Kami sedang mencari alat bukti apakah ada perintah atau transaksi yang melibatkan korporasi," ujarnya. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi, pihaknya akan menyelidikinya dan menjadikan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, terdapat 7 tersangka yang diduga kuat melakukan pembakaran hutan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit. Para tersangka diduga membakar lahan untuk menekan biaya operasional perkebunan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait