Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Pemalsuan Akta, 2 WN China
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik terkait pergantian susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA). Kelima tersangka ditangkap dan diserahkan ke JPU, sementara satu tersangka, LX (WN China), masih berstatus DPO dalam perkara terpisah di Polda Maluku Utara. GG (WN China) ditangkap paksa di Bali pada 12 Agustus 2026. Para tersangka diduga memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa dan akta perubahan untuk mengganti direksi dan komisaris PT ARA. Penyidik menyita dokumen terkait serta sejumlah dokumen perusahaan dari Ikmal Yasir. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan diawasi oleh unit internal Polri.
Bagikan
Berita terkait
Diburu Bareskrim, Ini Peran WN China yang Palsukan Akta
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.01
WN China Ditangkap Usai Diduga Makan Penyu di Raja Ampat
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.52
Penasihat Hukum Erick Soedjasa Klarifikasi Penangkapan oleh Bareskrim Polri di Bandara Juanda
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00
Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, Puluhan Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.27