Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Pemalsuan Akta, 2 WN China
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik terkait pergantian susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA). Kelima tersangka ditangkap dan diserahkan ke JPU, sementara satu tersangka, LX (WN China), masih berstatus DPO dalam perkara terpisah di Polda Maluku Utara. GG (WN China) ditangkap paksa di Bali pada 12 Agustus 2026. Para tersangka diduga memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa dan akta perubahan untuk mengganti direksi dan komisaris PT ARA. Penyidik menyita dokumen terkait serta sejumlah dokumen perusahaan dari Ikmal Yasir. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan diawasi oleh unit internal Polri.
Bagikan
Berita terkait
Diburu Bareskrim, Ini Peran WN China yang Palsukan Akta
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.01
Peran 14 Tersangka Judol di Tangerang: Live Streamer hingga Telemarketing
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.07
Bareskrim Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bandung, 5 Kg Ganja Disita
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.26
Pilot Malaysia 2 Kali Bawa Narkoba ke Indonesia, Diupah Rp220 Juta
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 12.06