Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Pemalsuan Akta, 2 WN China

Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik terkait pergantian susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA). Kelima tersangka ditangkap dan diserahkan ke JPU, sementara satu tersangka, LX (WN China), masih berstatus DPO dalam perkara terpisah di Polda Maluku Utara. GG (WN China) ditangkap paksa di Bali pada 12 Agustus 2026. Para tersangka diduga memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa dan akta perubahan untuk mengganti direksi dan komisaris PT ARA. Penyidik menyita dokumen terkait serta sejumlah dokumen perusahaan dari Ikmal Yasir. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan diawasi oleh unit internal Polri.

Berita terkait