Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI, Hendra Basir, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap atlet. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Maret 2026, dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih dan relasi kuasa untuk membujuk serta melakukan pelecehan fisik terhadap korban.
Terdapat lima atlet putri yang menjadi korban. Tindak kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di Bekasi, Jawa Barat, tetapi juga di beberapa negara saat atlet mengikuti kompetisi internasional. Tersangka telah ditahan sejak 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan Bareskrim sudah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. HB dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta, ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 11.16
Mantan Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
Berita terkait
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Janjikan Sekolah di Mesir
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.25
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Eks Pelatih Panjat Tebing Pelatnas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.49
Kasus TPKS Pelatih Panjat Tebing Sudah P-21, Pelaku Diancam Penjara 12 Tahun
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.32