Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, 2 WN Vietnam Tersangka

Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 3.394 ekor burung asal luar negeri di Desa Kepatihan, Sidoarjo, Jawa Timur. Dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola penyimpanan dan perawatan burung yang masuk tanpa sertifikat kesehatan hewan (health certificate) resmi.

Barang bukti terdiri dari 444 ekor Burung Hwamei, 116 ekor Jalak Hongkong, dan 2.834 ekor Poksai Hongkong, serta puluhan boks pengiriman. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Berita terkait