Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, 2 WN Vietnam Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 3.394 ekor burung asal luar negeri di Desa Kepatihan, Sidoarjo, Jawa Timur. Dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola penyimpanan dan perawatan burung yang masuk tanpa sertifikat kesehatan hewan (health certificate) resmi.
Barang bukti terdiri dari 444 ekor Burung Hwamei, 116 ekor Jalak Hongkong, dan 2.834 ekor Poksai Hongkong, serta puluhan boks pengiriman. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Bagikan
Berita terkait
Penumpang Selundupkan Kera Ekor Panjang dalam Koper di Bandara Juanda
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.02
Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi
kumparan · 16 September 2026 pukul 00.01
Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 03.03
Mantan Pegawai BTN di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Rp3,29 Miliar
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.35